About the Journal
| Journal title | KHARISMA: Jurnal Keadilan, Hukum dan Yurisprudensi |
| Initials | KHARISMA |
| Abbreviation | J. kea. Huk. Yur. |
| Frequency | 2 issues pertahun (Februari dan Agustus) |
| ISSN | XXXX-XXXX |
| Publisher | CV. Berkah Cakrawala Inspirasi |
| Citation | Google Scholar |
KHARISMA: Jurnal Keadilan, Hukum dan Yurisprudensi merupakan jurnal ilmiah akses terbuka (open access) dan ditelaah sejawat (peer-reviewed) yang diterbitkan melalui sistem Open Journal System (OJS). Jurnal ini hadir sebagai wadah akademik untuk menyebarluaskan karya-karya ilmiah berkualitas di bidang hukum, keadilan, dan yurisprudensi. KHARISMA berkomitmen untuk mendorong pengembangan ilmu hukum serta memperkaya diskursus akademik mengenai berbagai isu hukum kontemporer di tingkat nasional maupun internasional.
Jurnal ini diterbitkan secara berkala dan menerima naskah dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Ruang lingkup kajian KHARISMA mencakup berbagai bidang ilmu hukum, antara lain hukum tata negara, hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum Islam, hak asasi manusia, filsafat hukum, sosiologi hukum, politik hukum, hukum perbandingan, serta berbagai isu aktual yang berkaitan dengan keadilan dan yurisprudensi.
Setiap naskah yang dikirimkan akan melalui proses penelaahan sejawat dengan metode double-blind review untuk menjamin kualitas, orisinalitas, relevansi, dan kontribusi ilmiah dari setiap artikel yang diterbitkan. KHARISMA menerima artikel hasil penelitian, artikel konseptual, studi kasus, tinjauan pustaka sistematis (systematic literature review), dan meta-analysis yang berkontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum.
Untuk meningkatkan visibilitas dan aksesibilitas publikasi, KHARISMA berupaya untuk terindeks pada berbagai basis data nasional maupun internasional yang bereputasi. Dalam penyelenggaraan publikasinya, jurnal ini menjunjung tinggi integritas akademik dan etika publikasi dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE). Seluruh artikel yang diterbitkan dapat diakses secara bebas tanpa biaya, sehingga memungkinkan penyebarluasan ilmu pengetahuan hukum secara lebih luas kepada masyarakat akademik maupun praktisi hukum.

