Author Guidelines

PEDOMAN PENULISAN NASKAH

(Disesuaikan dengan KHARISMA: Jurnal Keadilan, Hukum dan Yurisprudensi)

  1. JUDUL

Judul ditulis secara singkat, jelas, informatif, dan mencerminkan substansi permasalahan hukum yang dibahas.

Panjang judul disarankan tidak lebih dari 15 kata.

Ditulis menggunakan Times New Roman 14 pt, bold, dan rata tengah.

Huruf kapital digunakan pada awal kata penting sesuai kaidah bahasa yang digunakan.

  1. IDENTITAS PENULIS

Nama penulis ditulis lengkap tanpa gelar akademik.

Afiliasi institusi ditulis di bawah nama penulis.

Alamat email wajib dicantumkan, terutama untuk corresponding author.

Untuk menjaga proses blind review, identitas penulis dapat dihilangkan dari naskah yang dikirimkan dan diisi melalui sistem OJS saat proses submission.

  1. ABSTRAK DAN KATA KUNCI

Abstrak ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Panjang abstrak antara 150–250 kata dalam satu paragraf.

Abstrak memuat:

  • Latar belakang permasalahan hukum;

  • Tujuan penelitian;

  • Metode penelitian;

  • Hasil atau temuan utama;

  • Kesimpulan.

Kata kunci terdiri atas 3–5 kata atau frasa yang relevan dan disusun secara alfabetis.

  1. PENDAHULUAN

Bagian pendahuluan memuat:

  • Latar belakang masalah;

  • Urgensi penelitian;

  • Kajian penelitian terdahulu (state of the art);

  • Kesenjangan penelitian (research gap);

  • Kebaruan penelitian (novelty);

  • Rumusan masalah;

  • Tujuan penelitian.

Pendahuluan ditulis secara naratif tanpa menggunakan subjudul terpisah.

  1. METODE PENELITIAN

Bagian metode menjelaskan secara rinci:

  • Jenis penelitian (normatif, empiris, atau socio-legal);

  • Pendekatan penelitian;

  • Sumber bahan hukum atau sumber data;

  • Teknik pengumpulan bahan hukum/data;

  • Teknik analisis bahan hukum/data.

Untuk penelitian hukum normatif dijelaskan penggunaan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.

Untuk penelitian empiris dijelaskan populasi, sampel, instrumen, serta teknik analisis data yang digunakan.

  1. HASIL DAN PEMBAHASAN

Bagian ini merupakan bagian utama artikel dan berisi:

a. Hasil Penelitian

  • Paparan data atau hasil analisis terhadap isu hukum yang diteliti.

  • Dapat disajikan dalam bentuk tabel, gambar, bagan, atau matriks analisis.

b. Pembahasan

  • Analisis kritis terhadap temuan penelitian;

  • Interpretasi berdasarkan teori dan peraturan perundang-undangan;

  • Perbandingan dengan penelitian terdahulu;

  • Implikasi teoritis maupun praktis;

  • Solusi atau rekomendasi terhadap permasalahan hukum yang dibahas.

Subjudul pembahasan dapat disesuaikan dengan rumusan masalah penelitian.

  1. KESIMPULAN

Kesimpulan harus menjawab rumusan masalah dan tujuan penelitian.

Tidak sekadar mengulang hasil penelitian.

Berisi:

  • Temuan utama penelitian;

  • Makna atau implikasi temuan;

  • Rekomendasi atau arah penelitian selanjutnya.

  1. UCAPAN TERIMA KASIH

Ditulis secara singkat apabila diperlukan.

Dapat ditujukan kepada lembaga pendanaan, institusi, atau pihak yang berkontribusi terhadap penelitian.

  1. DAFTAR PUSTAKA

Daftar pustaka disusun secara alfabetis.

Seluruh sitasi dalam teks harus tercantum dalam daftar pustaka dan sebaliknya.

Mengutamakan sumber primer dan artikel jurnal ilmiah bereputasi.

Disarankan menggunakan referensi 10 tahun terakhir.

Minimal 80% sumber berasal dari artikel jurnal ilmiah.

Sistem sitasi mengikuti gaya yang ditetapkan jurnal (APA Style atau gaya sitasi hukum yang berlaku pada template jurnal).

DOI atau URL dicantumkan apabila tersedia.

FORMAT PENULISAN

  • Kertas: A4.

  • Font: Times New Roman.

  • Spasi: 1 (single spacing).

  • Margin mengikuti template resmi jurnal.

  • Panjang naskah: 5.000–8.000 kata atau sesuai ketentuan jurnal.

  • Paragraf menjorok ke dalam pada baris pertama.

  • Judul bagian utama: Huruf kapital, tebal.

  • Subjudul: Huruf tebal.

  • Sub-subjudul: Huruf miring.

TABEL, GAMBAR, DAN BAGAN

Tabel:

  • Judul tabel ditempatkan di atas tabel.

  • Diberi nomor urut (Tabel 1, Tabel 2, dan seterusnya).

  • Menggunakan garis horizontal seperlunya.

Gambar/Bagan:

  • Judul ditempatkan di bawah gambar.

  • Diberi nomor urut (Gambar 1, Gambar 2, dan seterusnya).

  • Harus jelas dan memiliki resolusi yang baik.

PROSES SUBMISI

Naskah dikirim melalui sistem Online Journal System (OJS).

Penulis wajib melengkapi profil penulis pada saat registrasi dan pengiriman artikel.

KEPUTUSAN EDITORIAL

Setelah melalui proses review, naskah dapat memperoleh status:

a. Diterima tanpa revisi;
b. Diterima dengan revisi minor;
c. Diterima dengan revisi mayor;
d. Ditolak.

HAK CIPTA DAN LISENSI

Hak cipta artikel yang diterima mengikuti kebijakan KHARISMA: Jurnal Keadilan, Hukum dan Yurisprudensi.

Artikel yang dipublikasikan tunduk pada lisensi yang berlaku pada jurnal dan tetap memberikan pengakuan yang layak kepada penulis sebagai pemilik karya ilmiah.