Publication Ethic
Pernyataan Etika Publikasi dan Malpraktik
KHARISMA: Jurnal Keadilan, Hukum dan Yurisprudensi
KHARISMA: Jurnal Keadilan, Hukum dan Yurisprudensi berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar etika publikasi ilmiah yang tertinggi dan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE). Pernyataan ini menjelaskan tanggung jawab etis editor, reviewer, penulis, dan penerbit dalam menjaga kualitas, integritas, dan kredibilitas publikasi ilmiah di bidang hukum, keadilan, dan yurisprudensi.
Tugas dan Tanggung Jawab Editor
Keputusan Publikasi
Dewan Editor KHARISMA: Jurnal Keadilan, Hukum dan Yurisprudensi bertanggung jawab menentukan naskah yang layak diterbitkan. Keputusan publikasi didasarkan pada orisinalitas karya, kontribusi ilmiah, relevansi terhadap bidang hukum dan yurisprudensi, kualitas metodologi, rekomendasi reviewer, serta kepatuhan terhadap standar etika dan hukum yang berlaku.
Editor melakukan penilaian secara objektif tanpa membedakan kebangsaan, suku, jenis kelamin, keyakinan politik, afiliasi institusi, maupun agama penulis.
Kerahasiaan, Keterbukaan, dan Konflik Kepentingan
Editor wajib menjaga kerahasiaan seluruh naskah yang dikirimkan beserta informasi terkait selama proses editorial berlangsung. Informasi mengenai naskah hanya dapat diberikan kepada penulis yang bersangkutan, reviewer, calon reviewer, penasihat editorial, dan penerbit sesuai kebutuhan.
Editor tidak diperkenankan menggunakan informasi atau materi yang belum dipublikasikan untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan tertulis dari penulis. Editor juga harus menghindari konflik kepentingan serta memastikan adanya transparansi mengenai sumber pendanaan penelitian apabila diperlukan.
Keadilan dan Independensi Editorial
Editor menilai naskah semata-mata berdasarkan kualitas akademik dan kontribusinya terhadap pengembangan ilmu hukum. Keputusan editorial harus bebas dari pengaruh kepentingan komersial maupun tekanan pihak lain.
Hubungan dengan Reviewer
Editor bertanggung jawab memilih reviewer yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang kajian naskah. Komentar reviewer disampaikan secara adil dan transparan kepada penulis. Editor juga wajib menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika, plagiarisme, manipulasi data, maupun ketidakakuratan substansi hukum yang ditemukan selama proses penelaahan.
Penjaminan Mutu
Editor bertanggung jawab menjaga mutu dan integritas publikasi ilmiah. Penelitian yang melibatkan subjek manusia, dokumen hukum, data institusional, maupun informasi sensitif harus memenuhi ketentuan etika dan peraturan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan kesalahan setelah publikasi, editor wajib mengambil langkah koreksi, klarifikasi, atau pencabutan artikel sesuai kebutuhan.
Tugas dan Tanggung Jawab Reviewer
Kontribusi terhadap Keputusan Editorial
Proses telaah sejawat (peer review) membantu editor dalam mengambil keputusan publikasi serta membantu penulis meningkatkan kualitas naskah melalui masukan yang konstruktif.
Ketepatan Waktu
Reviewer yang merasa tidak memiliki kompetensi untuk menilai suatu naskah atau tidak dapat menyelesaikan proses review dalam waktu yang ditentukan harus segera menginformasikan kepada editor dan mengundurkan diri dari proses penelaahan.
Kerahasiaan
Setiap naskah yang diterima untuk ditelaah harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia dan tidak boleh dibagikan atau didiskusikan kepada pihak lain tanpa izin editor.
Objektivitas
Review harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan argumentasi ilmiah. Kritik terhadap penulis secara pribadi tidak diperkenankan.
Pengakuan terhadap Sumber
Reviewer harus mengidentifikasi referensi penting yang belum dicantumkan oleh penulis, termasuk literatur hukum, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan karya ilmiah yang relevan. Reviewer juga wajib melaporkan kepada editor apabila menemukan indikasi plagiarisme atau kemiripan substansial dengan karya lain.
Konflik Kepentingan
Reviewer tidak boleh menggunakan informasi yang diperoleh selama proses review untuk keuntungan pribadi dan wajib mengundurkan diri apabila terdapat konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian.
Tugas dan Tanggung Jawab Penulis
Standar Pelaporan
Penulis harus menyajikan hasil penelitian secara jujur, objektif, dan akurat. Analisis hukum, kajian normatif, penelitian empiris, maupun interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan harus didukung oleh data dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Akses dan Penyimpanan Data
Penulis dapat diminta menyediakan data pendukung untuk keperluan verifikasi editorial dan harus bersedia menyimpan data penelitian dalam jangka waktu yang wajar setelah publikasi.
Orisinalitas dan Plagiarisme
Penulis wajib memastikan bahwa naskah yang diajukan merupakan karya asli. Penggunaan ide, data, argumentasi, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, maupun karya ilmiah pihak lain harus disertai sitasi yang tepat. Segala bentuk plagiarisme tidak dapat diterima.
Publikasi Ganda atau Bersamaan
Penulis tidak diperbolehkan mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal pada waktu yang bersamaan. Publikasi ganda merupakan pelanggaran etika publikasi.
Pengakuan terhadap Sumber
Penulis wajib mencantumkan semua sumber yang berkontribusi terhadap penelitian, termasuk peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, artikel jurnal, dan dokumen hukum lainnya.
Kepengarangan Artikel
Kepengarangan hanya diberikan kepada individu yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perencanaan, pelaksanaan, analisis, atau penulisan penelitian. Seluruh penulis harus menyetujui versi akhir naskah sebelum dikirimkan.
Pengungkapan Konflik Kepentingan
Penulis wajib mengungkapkan setiap potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi interpretasi hasil penelitian.
Kesalahan Mendasar dalam Artikel yang Dipublikasikan
Apabila penulis menemukan kesalahan signifikan dalam artikel yang telah diterbitkan, penulis wajib segera memberitahukan editor dan bekerja sama dalam proses perbaikan atau pencabutan artikel.
Kebijakan Plagiarisme
KHARISMA menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap plagiarisme. Seluruh naskah akan diperiksa menggunakan perangkat lunak pendeteksi kemiripan, seperti Turnitin, sebelum memasuki proses review.
Naskah yang terbukti mengandung plagiarisme, swapl agiarisme (self-plagiarism), atau publikasi duplikat akan ditolak. Artikel yang telah diterbitkan dan kemudian terbukti mengandung plagiarisme dapat dikoreksi atau dicabut sesuai pedoman COPE.
Penarikan Naskah
Penulis tidak diperkenankan menarik naskah setelah proses review dimulai tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Permohonan penarikan harus diajukan secara resmi kepada Dewan Editor. Apabila dalam waktu enam bulan tidak terdapat perkembangan signifikan dalam proses editorial, penulis dapat mengajukan permohonan penarikan naskah.
Koreksi, Pernyataan Keprihatinan, dan Pencabutan Artikel
Jurnal mengikuti pedoman COPE dalam menangani koreksi dan pencabutan artikel.
-
Koreksi (Correction) diterbitkan apabila terdapat kesalahan yang memengaruhi akurasi artikel tetapi tidak membatalkan keseluruhan hasil penelitian.
-
Pernyataan Keprihatinan (Expression of Concern) diterbitkan apabila terdapat dugaan pelanggaran serius yang masih dalam proses investigasi.
-
Pencabutan Artikel (Retraction) dilakukan apabila artikel terbukti mengandung pelanggaran etika, plagiarisme, fabrikasi data, falsifikasi data, atau kesalahan serius yang menyebabkan hasil penelitian tidak dapat dipercaya.
Konflik Kepentingan
Penulis, reviewer, dan editor wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan yang nyata maupun potensial.
Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis harus mencantumkan pernyataan berikut:
“Para penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan dalam penelitian dan publikasi artikel ini.”
Etika Penelitian dan Kepatuhan Hukum
Penelitian yang melibatkan manusia, wawancara, survei, dokumen hukum, arsip pengadilan, data institusional, atau informasi sensitif lainnya harus mematuhi standar etika penelitian dan peraturan hukum yang berlaku.
Penulis wajib mencantumkan informasi mengenai persetujuan etik, persetujuan partisipan (informed consent), atau izin hukum yang diperlukan sesuai karakteristik penelitian.
Dugaan Pelanggaran Etika
Plagiarisme
Menggunakan tulisan, ide, data, atau analisis hukum milik pihak lain tanpa pengakuan yang semestinya merupakan pelanggaran etika dan tidak dapat diterima.
Fabrikasi Data
Membuat atau merekayasa data penelitian, hasil wawancara, atau temuan penelitian yang sebenarnya tidak pernah ada merupakan pelanggaran serius.
Falsifikasi Data
Mengubah, memanipulasi, atau menyembunyikan data penelitian sehingga menghasilkan kesimpulan yang menyesatkan merupakan tindakan tidak etis.
Pengiriman Ganda
Mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan bentuk pelanggaran etika publikasi.
Sengketa Kepengarangan
Jurnal menerapkan kriteria kepengarangan yang jelas dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa secara adil.
Manipulasi Sitasi
Menambahkan sitasi yang tidak relevan dengan tujuan meningkatkan jumlah sitasi merupakan tindakan yang tidak etis.
Manipulasi Proses Peer Review
Setiap upaya memengaruhi atau memanipulasi proses review, termasuk pemberian identitas reviewer palsu, dianggap sebagai pelanggaran serius.
Errata dan Corrigenda
Perubahan pada Artikel yang Telah Diterima
Permintaan perubahan terhadap artikel yang telah diterima harus diajukan kepada editor. Penambahan substansial dapat diperlakukan sebagai naskah baru.
Erratum
Erratum diterbitkan untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi pada proses penerbitan oleh jurnal.
Corrigendum
Corrigendum diterbitkan untuk memperbaiki kesalahan yang diajukan oleh penulis setelah artikel diterbitkan.
Integritas Konten dan Kebijakan CrossMark
KHARISMA: Jurnal Keadilan, Hukum dan Yurisprudensi mendukung integritas publikasi melalui penerapan sistem CrossMark. CrossMark membantu pembaca memastikan bahwa artikel yang diakses merupakan versi resmi dan terbaru, serta memberikan informasi mengenai koreksi, pembaruan, atau pencabutan artikel apabila diperlukan.

