Peer Review Process
Peer Review Process
KHARISMA: Jurnal Keadilan, Hukum dan Yurisprudensi menerapkan proses peer review yang ketat untuk menjamin kualitas, integritas, dan kontribusi ilmiah dari setiap artikel yang dipublikasikan. Seluruh proses menggunakan sistem double-blind review, di mana identitas penulis dan reviewer dirahasiakan untuk menjaga independensi, objektivitas, dan keadilan dalam proses penilaian. Setiap naskah ditelaah oleh para pakar di bidang hukum, keadilan, yurisprudensi, dan kajian hukum terkait berdasarkan aspek kebaruan, kualitas ilmiah, relevansi, serta kontribusinya terhadap pengembangan ilmu hukum.
1. Penilaian Awal (Initial Screening)
Tim editorial melakukan pemeriksaan awal terhadap setiap naskah yang diterima untuk memastikan kesesuaiannya dengan fokus dan ruang lingkup KHARISMA: Jurnal Keadilan, Hukum dan Yurisprudensi, yaitu kajian hukum, keadilan, yurisprudensi, hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum bisnis, hukum internasional, hukum Islam, hak asasi manusia, serta bidang hukum lainnya yang relevan. Pada tahap ini, editor juga memeriksa kelengkapan administrasi, kepatuhan terhadap pedoman penulisan, kualitas bahasa, struktur artikel, serta tingkat kesamaan (similarity index) menggunakan perangkat deteksi plagiarisme. Naskah dengan tingkat kesamaan lebih dari 20% atau tidak sesuai dengan ruang lingkup jurnal akan ditolak atau dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki sebelum memasuki proses penelaahan.
2. Pemilihan Reviewer
Editor menunjuk sedikitnya dua reviewer independen yang memiliki keahlian sesuai dengan topik hukum yang dibahas dalam naskah. Reviewer berasal dari institusi yang berbeda dengan afiliasi penulis guna menghindari konflik kepentingan dan menjaga objektivitas proses penilaian. Pemilihan reviewer mempertimbangkan kompetensi akademik, pengalaman penelitian, rekam jejak publikasi ilmiah, serta kesesuaian bidang keahlian. Reviewer yang ditunjuk diharapkan memberikan konfirmasi kesediaan untuk melakukan penelaahan dalam waktu maksimal empat minggu.
3. Proses Evaluasi
Reviewer melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap naskah berdasarkan beberapa aspek, meliputi kebaruan penelitian (novelty), ketepatan metodologi atau pendekatan yuridis yang digunakan, kedalaman analisis hukum, kekuatan argumentasi, penggunaan sumber hukum primer dan sekunder, kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum, serta relevansi dengan isu-isu hukum kontemporer. Reviewer juga menilai kejelasan penyajian, konsistensi penggunaan sitasi, serta kepatuhan terhadap etika publikasi ilmiah. Proses penelaahan umumnya berlangsung selama dua hingga tiga minggu, dengan rekomendasi akhir berupa diterima (accept), diterima dengan revisi minor (minor revision), revisi mayor (major revision), atau ditolak (reject).
4. Keputusan Editorial
Keputusan akhir mengenai publikasi naskah ditetapkan oleh Editor in Chief berdasarkan hasil evaluasi reviewer dan pertimbangan dewan editor. Apabila terdapat perbedaan rekomendasi yang signifikan antar reviewer, editor dapat menunjuk reviewer tambahan untuk memperoleh penilaian yang lebih objektif. Seluruh keputusan editorial disampaikan kepada penulis disertai komentar anonim dari reviewer sebagai bahan perbaikan. Target waktu penyampaian keputusan awal adalah maksimal satu bulan setelah naskah dinyatakan lolos tahap seleksi awal.
5. Tahap Revisi
Penulis yang memperoleh keputusan revisi wajib memperbaiki naskah sesuai dengan komentar dan rekomendasi reviewer. Setiap naskah revisi harus disertai dokumen Response to Reviewer yang menjelaskan tanggapan terhadap setiap komentar serta perubahan yang telah dilakukan. Batas waktu revisi ditetapkan selama dua minggu untuk revisi minor dan empat hingga enam minggu untuk revisi mayor. Dalam kondisi tertentu, naskah hasil revisi dapat dikirim kembali kepada reviewer untuk dilakukan verifikasi ulang sebelum keputusan akhir diterbitkan.
6. Proses Akhir Publikasi
Naskah yang telah dinyatakan diterima akan memasuki tahap copyediting, proofreading, layouting, pemeriksaan metadata, validasi referensi, serta pemberian Digital Object Identifier (DOI) sebelum dipublikasikan secara daring. Pada tahap ini, penulis masih dapat diminta melakukan koreksi minor yang bersifat teknis tanpa mengubah substansi artikel. Setelah seluruh tahapan selesai, artikel akan dipublikasikan pada edisi jurnal yang telah ditentukan dan tersedia secara open access sesuai dengan kebijakan publikasi KHARISMA: Jurnal Keadilan, Hukum dan Yurisprudensi.

