Konstruksi Politik Hukum Pemidanaan Terhadap Pelanggaran Merek Berbasis Hukum Progresif

Authors

  • Alya Synthia Kurniawati Universitas Muhammadiyah Cirebon, Cirebon, Indonesia Author
  • Muhammad Thufail Ariiq Universitas Muhammadiyah Cirebon, Cirebon, Indonesia Author
  • Riski Ananda Kusuma Putri Universitas Muhammadiyah Cirebon, Cirebon, Indonesia Author
  • Misshouw Meilany Putri Universitas Muhammadiyah Cirebon, Cirebon, Indonesia Author
  • Siti Fadila Nuramelia Universitas Muhammadiyah Cirebon, Cirebon, Indonesia Author
  • Dafirly Salsadilla Dosanto Universitas Muhammadiyah Cirebon, Cirebon, Indonesia Author
  • Muhammad Abdul Azis Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.66959/kharisma.v1i01.68

Keywords:

Criminal Punishment, Legal Policy, Progressive Law, Proportionality, Trademark Infringement

Abstract

Pelanggaran merek di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan perlindungan hak eksklusif pemilik merek, tetapi juga dengan arah pemidanaan yang cenderung formalistik terhadap pedagang kecil dan pelaku usaha mikro, terutama setelah berlakunya KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan KUHAP 2025. Artikel ini bertujuan menganalisis kelemahan hukum hak kekayaan intelektual, khususnya perlindungan merek di Indonesia, serta merumuskan konstruksi politik hukum pemidanaan pelanggaran merek berbasis hukum progresif. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kebijakan hukum. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 K/Pid.Sus/2021 dan Nomor 5251 K/Pid.Sus/2022. Hasil kajian menunjukkan perlunya diferensiasi pelaku, pembuktian mens rea, ambang kewajaran kerugian, penyelesaian administratif atau perdata untuk perkara ringan, dan restorative justice guna mewujudkan pemidanaan yang proporsional dan berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-08-31

How to Cite

Konstruksi Politik Hukum Pemidanaan Terhadap Pelanggaran Merek Berbasis Hukum Progresif. (2026). KHARISMA: Jurnal Keadilan, Hukum Dan Yurisprudensi, 1(01), 1-11. https://doi.org/10.66959/kharisma.v1i01.68