Konstruksi Politik Hukum Pemidanaan Terhadap Pelanggaran Merek Berbasis Hukum Progresif
DOI:
https://doi.org/10.66959/kharisma.v1i01.68Keywords:
Criminal Punishment, Legal Policy, Progressive Law, Proportionality, Trademark InfringementAbstract
Pelanggaran merek di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan perlindungan hak eksklusif pemilik merek, tetapi juga dengan arah pemidanaan yang cenderung formalistik terhadap pedagang kecil dan pelaku usaha mikro, terutama setelah berlakunya KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan KUHAP 2025. Artikel ini bertujuan menganalisis kelemahan hukum hak kekayaan intelektual, khususnya perlindungan merek di Indonesia, serta merumuskan konstruksi politik hukum pemidanaan pelanggaran merek berbasis hukum progresif. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kebijakan hukum. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 K/Pid.Sus/2021 dan Nomor 5251 K/Pid.Sus/2022. Hasil kajian menunjukkan perlunya diferensiasi pelaku, pembuktian mens rea, ambang kewajaran kerugian, penyelesaian administratif atau perdata untuk perkara ringan, dan restorative justice guna mewujudkan pemidanaan yang proporsional dan berkeadilan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alya Synthia Kurniawati, Muhammad Thufail Ariiq, Riski Ananda Kusuma Putri, Misshouw Meilany Putri, Siti Fadila Nuramelia, Dafirly Salsadilla Dosanto, Muhammad Abdul Azis (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

